hak paten

Apa itu hak paten?

hak paten adalah hak kepemilikan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atas apa yang diciptakan disertai dengan perlindungan hukum tenhadap kemungkinan timbulnya pemalsuan oleh pihak lain (patent)

sumber: –

Pencarian Terkait