hukum darurat
Apa itu hukum darurat?
Arti hukum darurat dalam istilah politik adalah hukum yang disusun oleh suatu negara untuk menghadapi keadaan darurat
sumber: http://kbbi.kata.web.id/bidang-ilmu/politik-dan-pemerintahan/
Tags: politik
Categorised in: apa itu
Comments are closed here.