Jalan Desa

Apa itu Jalan Desa?

Arti Jalan Desa dalam istilah politik / pemerintahan adalah Jalan lingkungan dalam suatu desa yang menjadi jalur-jalur lalu lintas untuk mendukung kegiatan di dalamnya.(Sumber : Keputusan Menteri Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan No. 36/MEN/1995, Kamus Data Perumahan dan Permukiman Tahun 1997).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait