Jalan Lokal

Apa itu Jalan Lokal?

Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.

sumber: Undang-Undang RI No 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pencarian Terkait