KANTOR URUSAN AGAMA

Apa itu KANTOR URUSAN AGAMA?

KANTOR URUSAN AGAMA adalah (KUA) Satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait