KARTU TANDA PENDUDUK

Apa itu KARTU TANDA PENDUDUK?

KARTU TANDA PENDUDUK adalah (KTP) Identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

sumber: Kamus Istilah kependudukan dan Keluarga Berencana. BKKBN. 2011

Pencarian Terkait