Musyarakah

Apa itu Musyarakah?

Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, untuk tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait