Participating Policy Dividen

Apa itu Participating Policy Dividen ?

Participating Policy Dividen adalah Polis dividen dengan hak laba. Kontrak asuransi jiwa yang membayar dividen kepada pemegang polis, dividend mana dapat: 1. Diambil dalam bentuk tunai. 2. Digunakan untuk mengurangi premi. 3. Dipakai untuk membeli tambahan uang pertanggungan. 4. Tetap didepositokan diperusahaan asuransi yang bersangkutan dengan bunga. 5. Dipakai untuk membeli asuransi jangka warsa untuk satu tahun.

sumber: –

Pencarian Terkait