Arti Pencucian uang dalam istilah politik adalah a. Arti umum: membersihkan uang. b. Arti khusus: perubahan bentuk uang menjadi aset2 berharga lainnya.
pencucian uang adalah penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasih perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melaui proses tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money laundering)
Comments are closed here.