tunda – penundaan pembayaran

Apa itu tunda – penundaan pembayaran?

tunda – penundaan pembayaran adalah penanguhan pembayaran atas utang-utang debitur yang sudah boleh ditagih untuk menghindari kepailitan; penangguhan itu terjadi atas permintaan debitur dengan persetujuan pengadilan dan di bawah pengawasan orang-orang yang diangkat oleh hakim (suspension of payment)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait