Kredit Usaha Kecil (KUK)
Apa itu Kredit Usaha Kecil (KUK)?
Arti Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam istilah perkebunan adalah: Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecill dengan plafon kredit maksimum Rp 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja.
sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat
Tags: perkebunan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.