Kredit Usaha Kecil (KUK)

Apa itu Kredit Usaha Kecil (KUK)?

Arti Kredit Usaha Kecil (KUK) dalam istilah perkebunan adalah: Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecill dengan plafon kredit maksimum Rp 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi maupun modal kerja.

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait