Cacat

Apa itu Cacat ?

Arti Cacat dalam istilah Sosial adalah: Keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait