Cacat
Apa itu Cacat ?
Arti Cacat dalam istilah Sosial adalah: Keadaan hilang atau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. (UU No. 4 tahun 1997 tentang Penayandang Cacat, atau PP 43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat)
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.