Perjanjian Pinjaman Daerah

Apa itu Perjanjian Pinjaman Daerah?

Arti Perjanjian Pinjaman Daerah dalam istilah Keuangan adalah: kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan Pinjaman Luar Negeri

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait