TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)

Apa itu TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)?

Arti TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri) dalam istilah Keuangan adalah: Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) atas beban APBN dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik. [PMK 184/PMK.01/2010]

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait