Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 28/11/2017 3:58:00 TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri) TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)
TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)
Apa itu TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri)?
Arti TPLN (Tunjangan Penghasilan Luar Negeri) dalam istilah Keuangan adalah: Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) atas beban APBN dan dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat fisik. [PMK 184/PMK.01/2010]
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.