UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah)

Apa itu UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah)?

Arti UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah) dalam istilah Keuangan adalah: Unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UPPB-W oleh Pengguna Barang.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait