Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 29/11/2017 12:07:00 UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah) UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah)
UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah)
Apa itu UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah)?
Arti UPPB-W (Unit Penatausahaan Pengguna Barang-Wilayah) dalam istilah Keuangan adalah: Unit yang membantu melakukan penatausahaan BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UPPB-W oleh Pengguna Barang.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.