TUP (Tambahan Uang Persediaan)

Apa itu TUP (Tambahan Uang Persediaan)?

Arti TUP (Tambahan Uang Persediaan) dalam istilah Keuangan adalah: Uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait