Gaji Induk
Apa itu Gaji Induk?
Arti Gaji Induk dalam istilah Keuangan adalah: Gaji yang dibayarkan?secara rutin bulanan kepada pegawai?negeri yang telah diangkat oleh?pejabat yang berwenang dengan?surat keputusan sesuai ketentuan?perundang- undangan pada Satker?yang meliputi gaji pokok dan?tunjangan yang melekat pada gaji.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.