Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)

Apa itu Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT)?

Arti Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT) dalam istilah Keuangan adalah: Dokumen yang diterbitkan oleh KPPN yang merupakan bukti bahwa tagihan/SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses pembayaran (penerbitan SP2D).

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait