Pajak Penerangan Jalan
Apa itu Pajak Penerangan Jalan?
Arti Pajak Penerangan Jalan dalam istilah Keuangan adalah: pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.