Pajak Penerangan Jalan

Apa itu Pajak Penerangan Jalan?

Arti Pajak Penerangan Jalan dalam istilah Keuangan adalah: pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait