Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD

Apa itu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD?

Arti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Permendagri No. 64 Tahun 2013

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait