UP (Uang Persediaan)
Apa itu UP (Uang Persediaan)?
Arti UP (Uang Persediaan) dalam istilah Keuangan adalah: Sejumlahuang yang disediakan untuk satker dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari. UP merupakan uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada bendahara pengeluaran satker hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.