Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 01/12/2017 5:49:00 SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan) SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan)
SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan)
Apa itu SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan)?
Arti SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan) dalam istilah Keuangan adalah: Surat keterangan yang diterbitkan oleh seksi verifikasi dan akuntansi KPPN/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan atau penerimaan negara telah dibukukan.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.