SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan)

Apa itu SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan)?

Arti SKTB (Surat Keterangan Telah Dibukukan) dalam istilah Keuangan adalah: Surat keterangan yang diterbitkan oleh seksi verifikasi dan akuntansi KPPN/Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa pendapatan atau penerimaan negara telah dibukukan.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait