SPTPD

Apa itu SPTPD?

Arti SPTPD dalam istilah Keuangan adalah: (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait