BUN (Bendahara Umum Negara)

Apa itu BUN (Bendahara Umum Negara)?

Arti BUN (Bendahara Umum Negara) dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait