Sisa DAK

Apa itu Sisa DAK?

Arti Sisa DAK dalam istilah Keuangan adalah: Dana Alokasi Khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau tidak terealisasinya kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait