SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)

Apa itu SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)?

Arti SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak) dalam istilah Keuangan adalah: Surat perintah kepada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN)untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepadaBank Operasional mitra kerja KPPN,sebagai dasar kompensasi UtangPajak dan/atau dasar pembayarankembali kelebihan pembayaran pajakkepada Wajib Pajak.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait