Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 03/12/2017 1:44:00 SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak) SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)
SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)
Apa itu SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)?
Arti SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak) dalam istilah Keuangan adalah: Surat perintah kepada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN)untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepadaBank Operasional mitra kerja KPPN,sebagai dasar kompensasi UtangPajak dan/atau dasar pembayarankembali kelebihan pembayaran pajakkepada Wajib Pajak.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.