COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga

Apa itu COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga?

Arti COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga dalam istilah Keuangan adalah: Pembantu Presiden/pimpinan lembaga dalam suatu bidang tertentu dalam pemerintahan. Memegang kewenangan administratif yang memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait