Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 03/12/2017 8:07:00 COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga
Apa itu COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga?
Arti COO (Chief Operating Officer). Kepala Pejabat Teknis/Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga dalam istilah Keuangan adalah: Pembantu Presiden/pimpinan lembaga dalam suatu bidang tertentu dalam pemerintahan. Memegang kewenangan administratif yang memiliki kewenangan untuk melakukan perikatan, melakukan pengujian dan pembebanan tagihan, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.