Kendaraan Bermotor Angkutan Umum

Apa itu Kendaraan Bermotor Angkutan Umum?

Arti Kendaraan Bermotor Angkutan Umum dalam istilah Keuangan adalah: Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraanyang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barangdengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraanangkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dariinstansi yang berwenang. Permendagri 26 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait