Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD

Apa itu Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD?

Arti Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD dalam istilah Keuangan adalah: Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang. Permendagri No. 64 Tahun 2013

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait