Kegiatan Tahun Jamak

Apa itu Kegiatan Tahun Jamak?

Arti Kegiatan Tahun Jamak dalam istilah Keuangan adalah: kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait