Cancel Kontrak
Apa itu Cancel Kontrak?
Arti Cancel Kontrak dalam istilah Keuangan adalah: Proses pembatalan data kontrak atau baris kontrak atau item pembayaran dalam rangka addendum data kontrak maupun alasan lainnya sesuai permintaandari satuan kerja. Nilai kontrak yang dapat dibatalkan adalah sebesar nilai kontrak yang belum direalisasikan.
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.