Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,?

Arti Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, dalam istilah Keuangan adalah: Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraanbermotor. Permendagri 26 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait