Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 05/12/2017 6:34:00 Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,?
Arti Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, dalam istilah Keuangan adalah: Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB,adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraanbermotor. Permendagri 26 Tahun 2014
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.