Pekerja Sosial Fungsional
Apa itu Pekerja Sosial Fungsional ?
Arti Pekerja Sosial Fungsional dalam istilah Sosial adalah: Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang secara penuh sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya. (Kepmensos No. 10/HUK/2007)
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.