Standar Pelayanan Minimal

Apa itu Standar Pelayanan Minimal?

Arti Standar Pelayanan Minimal dalam istilah Keuangan adalah: Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. UU Nomor 23 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait