Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD

Apa itu Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD?

Arti Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Perpres 32 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait