SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)

Apa itu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)?

Arti SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam istilah Keuangan adalah: Organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggungjawab kepada gubernur/bupati/walikota dalam Pengembangan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi dan Aplikasi Pendukungnya dalam rangka Mendukung SPAN rangka penyelenggaraan pemerintahanyang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)

Tags:

Pencarian Terkait