Tata tempat
Apa itu Tata tempat?
Arti Tata tempat dalam istilah Keuangan adalah: Tata tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, pejabat pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. PP 24 Tahun 2004
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.