Urusan Pemerintahan Wajib

Apa itu Urusan Pemerintahan Wajib?

Arti Urusan Pemerintahan Wajib dalam istilah Keuangan adalah: Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait