Urusan Pemerintahan Wajib
Apa itu Urusan Pemerintahan Wajib?
Arti Urusan Pemerintahan Wajib dalam istilah Keuangan adalah: Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.