STPD
Apa itu STPD?
Arti STPD dalam istilah Keuangan adalah: (Surat Tagihan Pajak Daerah) surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.