Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 07/12/2017 3:20:00 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?
Arti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam istilah Keuangan adalah: pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.