Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan?

Arti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam istilah Keuangan adalah: pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait