Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 07/12/2017 3:33:00 SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan) SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan)
SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan)
Apa itu SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan)?
Arti SPPT (Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan) dalam istilah Keuangan adalah: Dokumen yang diterbitkan oleh KPPN yang merupakan bukti bahwa tagihan/SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses pembayaran (penerbitan SP2D).
sumber: Direktorat Jenderal Perbendaharaan – Kamis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN)
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.