PAJAK LINGKUNGAN HIDUP
Apa itu PAJAK LINGKUNGAN HIDUP?
Arti PAJAK LINGKUNGAN HIDUP dalam istilah Lingkungan adalah: Pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pajak pengambilan airbawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak sarang burung walet.
sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup
Tags: Lingkungan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.