PAJAK LINGKUNGAN HIDUP

Apa itu PAJAK LINGKUNGAN HIDUP?

Arti PAJAK LINGKUNGAN HIDUP dalam istilah Lingkungan adalah: Pungutan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah terhadap setiap orang yang memanfaatkan sumber daya alam, seperti pajak pengambilan airbawah tanah, pajak bahan bakar minyak, dan pajak sarang burung walet.

 

sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup

Tags:

Pencarian Terkait