Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur

Apa itu Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur?

Arti Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur dalam istilah Keuangan adalah: Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. PP 27 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait