Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Apa itu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan?

Arti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam istilah Keuangan adalah: pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait