Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Apa itu Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri?

Arti Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri dalam istilah Keuangan adalah: kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang diperoleh Pemerintah

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait