Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 08/12/2017 5:08:00 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB
Apa itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB?
Arti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN-KB dalam istilah Keuangan adalah: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkatBBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraanbermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatansepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukarmenukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badanusaha. Permendagri 26 Tahun 2014
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.