PPK-SKPD
Apa itu PPK-SKPD?
Arti PPK-SKPD dalam istilah Keuangan adalah: (Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD) pejabat yang melaksanakan fungsi penatausahaan keuangan pada SKPD
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.