POLISI KEHUTANAN

Apa itu POLISI KEHUTANAN?

Arti POLISI KEHUTANAN dalam istilah Lingkungan adalah: Pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

 

sumber: Perpustakaan Emil Salim – Kamus Lingkungan Hidup

Tags:

Pencarian Terkait