Pejabat Pemerintah Daerah
Apa itu Pejabat Pemerintah Daerah?
Arti Pejabat Pemerintah Daerah dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. PP 24 Tahun 2004
sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.