Pejabat Pemerintah Daerah

Apa itu Pejabat Pemerintah Daerah?

Arti Pejabat Pemerintah Daerah dalam istilah Keuangan adalah: Pejabat Pemerintah Daerah adalah pejabat daerah otonom yang diberi tugas tertentu di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. PP 24 Tahun 2004

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait