Urusan Pemerintahan Pilihan

Apa itu Urusan Pemerintahan Pilihan?

Arti Urusan Pemerintahan Pilihan dalam istilah Keuangan adalah: Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014

 

sumber: Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah – Kamus Keuangan Daerah

Tags:

Pencarian Terkait